Senin, 06 Juni 2011

Perbedaan PT dan CV

A. Bentuk Perusahaan :

Perseroan Terbatas ( PT )
1. Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
2. Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
3. PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum

Perseroan Komanditer ( CV )
1. Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan olel UKM “usaha kecil dan menengah”
2. CV adalah badan usaha bukan badan hukum

B. Dasar Hukum Pendirian Perusahaan :

Perseroan Terbatas ( PT )
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Perseroan Komanditer ( CV )
Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV

C. Pendiri Perseroan :

Perseroan Terbatas ( PT )
1. Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
2. Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
3. Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)

Perseroan Komanditer ( CV )
1. Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
2. Para pendiri Perseroan harus warga Negara Indonesia

D. Nama Perseroan :

Perseroan Terbatas (PT)
Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
1. Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”
2. Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998

Perseroan Komanditer (CV)
Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV
Artinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan

E. Modal Perusahaan :

Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut ;
1. Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
2. Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan

Perseroan Komanditer (CV)
Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor.
Artinya:
1. Tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar cv
2. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak

F. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha :

Perseroan Terbatas (PT)
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :
1. PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha : Perdagangan, Pembangunan ( Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
2. PT Fasilitas PMA
3. PT Fasilitas PMDN
4. PT Persero BUMN
5. PT Perbankan
6. PT Lembaga keuangan non Perbankan
7. PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha, antara lain : Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran, dsb.

Perseroan Komanditer (CV)
CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang : Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s/d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.

G. Pengurus Perseroan :

Perseroan Terbatas (PT)
Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan
Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.

Perseroan Komanditer (CV)
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.
Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
Persero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.

H. Proses Pendirian Perusahaan :

Perseroan Terbatas (PT)
1. Relatif lebih lama dari CV
2. Pemakaian Nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
3. Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & Hak Asaso Manusia RI
4. Biaya yang dibutuhkan jauh lebuh besar

Perseroan Komanditer (CV)
1. Relatif lebih cepat dari PT
2. Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan persetujuan
3. Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat

I. Proses Perubahan Anggaran Dasar (Akta) :

Perseroan Terbatas (PT)
1. Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS-rapat umum pemegang saham
2. Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI
3. Setiap perubahan akta biasa harus dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI
4. Biaya yang dibutuhkan lebih besar

Perseroan Komanditer (CV)
1. Setiap perubahan tidak perlu RUPS
2. Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri
3. Biaya yang dibutuhkan lebih murah

Dikutip dari :
http://ijinusaha.net/perbedaan-pt-dan-cv.html
http://www.lawindo.biz/perbedaanptdancv.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar