Minggu, 05 Juni 2011

Mendirikan CV

A. Lama Waktu Pendaftaran CV

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran persekutuan komanditer (CV) adalah sebagai berikut:
1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
4. Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari
5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari

Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer (CV) adalah 31-39.

B. Pembagian Keuntungan Dalam CV

Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan.
Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.

C. Hasil Pendirian CV

Dokumen yang didapat setelah pembuatan CV selesai:
1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. Pengesahan Pengadilan
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

D. Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendirian CV

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Persekutuan Komanditer (CV)
• Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
• Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
• Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
• Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
• Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
• Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
• Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
• Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
• Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
• Siap di survey

E. Persiapan Pendirian CV

Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut :

Pendiri CV

Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
• Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
• Pendiri harus Warga Negara Indonesia.

Nama CV

Anda harus menetapkan Nama CV yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Nama CV tidak akan dilakukan pengecekan, hal ini menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti di bawah;
• Setiap CV yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.

Selanjutnya mengenai maksud dan tujuan dapat di lihat di :
http://perusahaan.web.id/wp-content/uploads/2009/12/Maksud-dan-tujuan-perseroan.pdf

Jumlah Modal Usaha

Anda harus menetapkan besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham

Susunan Direksi dan Komisaris

Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus.

Kunjungi :
1. http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/persiapan-pendirian-perseroan-terbatas-pt.html
2. http://perusahaan.web.id/wp-content/uploads/2009/12/Maksud-dan-tujuan-perseroan.pdf

F. Persyaratan Mendirikan CV

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).
• Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
• Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
• Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
• Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan

G. Dasar Hukum CV

Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.

H. Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif

Sekutu Aktif (persero pengurus)
• Berhak menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian dengan pihak ketiga
• Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif
• Jika perusahaan menderita rugi, tanggung jawab persero aktifnya sampai dengan harta pribadi.
Sekutu Pasif (persero diam)
• Tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan
• Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung

I. Status Hukum CV

• Perlu diingat bahwa CV BUKANLAH “BADAN HUKUM” melainkan “BADAN USAHA”.
• Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
• Penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut (Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di bagian akhir Panduan ini, yakni Pembagian Keuntungan di Dalam CV).


Dikutip dari :

http://perusahaan.web.id/category/badan-usaha/cv-badan-usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar