Jumat, 26 Agustus 2011

100 PELUANG USAHA

Jutaan orang di seluruh penjuru dunia serius untuk membangun bisnis sendiri. Berbagai peluang usaha dicoba untuk kemudian dikembangkan.

Kebanyakan dari mereka ingin menambah pendapatan bulanan, ingin menjadi bos bagi diri sendiri, dan mencapai kebebasan finansial. Mungkin saja Anda harus banyak membuang waktu untuk mendapatkan ide bisnis yang paling sesuai dengan diri Anda.

Berikut adalah beberapa peluang usaha yang bisa jadi sesuai dengan minat Anda:

A. BIDANG USAHA ANEKA MACAM JASA DAN RENTAL
1. Tempat Penitipan Anak
2. Jasa Pengiriman Surat atau Dokumen Penting
3. Pengantar Barang dan Makanan
4. Pelatihan Senam, Kebugaran, dan Pembentukan Tubuh
5. Persewaan Lapangan Olahraga
6. Membuat Perkumpulan Hobbies
7. Reparasi Aneka Macam Barang
8. Jasa Kebersihan Rumah atau Gedung
9. Jasa Pembersihan Rumah atau Gedung
10. Laundry
11. Cuci Karpet, Jok Mobil, Cuci Mobil dan Kendaraan
12. Salon Mobil
13. Potong Rambut Pria
14. Salon Kecantikan
15. Tempat Penitipan dan Perawatan Binatang
16. Persewaan Film dan Bioskop Mini
17. Sewa Buku dan Koran atau Majalah
18. Sewa Alat Tranportasi
19. Angkutan Kota
20. Jasa Antar Anak Sekolah
21. Jasa Antar Pegawai Kantor
22. Sewa Alat Pesta
23. Sewa Ruang Usaha (vitual office)
24. Sewa Komputer, Laptop Kerja, dan Pengetikan Dokumen
25. Tiketing dan Travel Agent
26. Sewa Pakaian Pesta atau Pengantin
27. Jasa Jahit Pakaian
28. Jasa Jahit Pakaian
29. Jasa Desain Aneka Rupa
30. Jasa Kopian Diktat atau Catatan Kuliah
31. Jasa Merangkai Bunga dan Parsel
32. Kolam Pemancingan
33. Jasa Keamanan dan Penunggu Rumah
34. Jasa Pembayaran Aneka Tagihan
35. Jasa Pembelian Sembako atau Kebutuhan Lainnya
36. Jasa Video Editing
37. Jasa Foto Keliling
38. Jasa Perawatan Sepatu
39. Penitipan Kendaraan Bermotor
40. Pijat Refleksi atau Pijat Keluarga
41. Makelar Aneka Rupa
42. Servis Handphone dan Jasa Lain Menyangkut Handphone

B. BIDANG USAHA INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN
43. Buka Cafe atau Restoran
44. Katering
45. Jualan Aneka Minuman Dingin
46. Jualan Es Krim
47. Jualan Es Cendol
48. Air Isi Ulang
49. Membuat Aneka Manisan Buah dan Asinan Sayuran
50. Jualan Burger dan Hotdog
51. Jualan Bubur Ayam
52. Jualan Bubur Kacang Hijau dan Mie Instan
53. Jualan Bakso
54. Jualan Siomay dan Batagor
55. Jualan Sate Ayam dan Kambing
56. Jualan Makanan Berbasis Sayuran (gado-gado, karedok, lotek, ketoprak, dll)
57. Jualan Soto
58. Jualan Pecel Ayam dan Lele
59. Jualan Mie Ayam
60. Jualan Bakmi dan Nasi Goreng
61. Jualan Aneka Macam Kue dan Snack Tradisional
62. Jualan Makanan Kesehatan dan Dit
63. Jualan Gorengan dan Aneka Makanan Lain
64. Jualan Jamu
65. Pembuatan Telur Asin
66. Pembuatan Snack dari Bahan Buah-buahan
67. Pembuatan Sale Pisang
68. Pembuatan Kripik Singkog
69. Pembuatan Selai Nanas atau Strawbery
70. Pembuatan Saos Tomat dan Sabel Botol
71. Pembuatan Es Batu
72. Pusat Oleh-oleh

C. BIDANG USAHA YANG MEMBUTUHKAN KEMAMPUAN INTELEKTUAL
73. Konsultan
74. Tempat Kursus
75. Tempat Bimbingan Belajar
76. Pelatihan Usaha
77. Penulis Buku, Skrip, dan Karya Tulis Lain
78. Jasa Penyusunan Skripsi dan Tesis
79. Programer Komputer
80. Instalasi Jaringan Komputer
81. Servis Ringan dan Perakitan Komputer
82. Usaha Bengkel Mobil dan Motor
83. Desainer dan Konstruksi Rumah
84. Jasa Event Organizer
85. Wedding Organizer
86. Jasa Riset dan Penelitian
87. Jasa Penerjemah

D. ANEKA USAHA BIDANG LAIN
88. Warung Telekomunikasi
89. Bisnis Pendidikan Taman Bermain
90. Penyedia Parfum Isi Ulang
91. Jasa Tinta Isi Ulang
92. Kreasi Souvenir dan Kerajinan
93. Toko Kelontong dan Sembako
94. Kontrakan Rumah atau Kos-Kosan
95. Sewa Internet dan Game Center
96. Sablon
97. Sewa Karaoke Keluarga
98. Cetak Foto Digital
99. Distro
100. Usaha Mobil Keliling

Selamat Berusaha dan Tetap Semangat

dari :

http://www.caripeluangusaha.com

Senin, 06 Juni 2011

Perbedaan PT dan CV

A. Bentuk Perusahaan :

Perseroan Terbatas ( PT )
1. Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
2. Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
3. PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum

Perseroan Komanditer ( CV )
1. Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan olel UKM “usaha kecil dan menengah”
2. CV adalah badan usaha bukan badan hukum

B. Dasar Hukum Pendirian Perusahaan :

Perseroan Terbatas ( PT )
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Perseroan Komanditer ( CV )
Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV

C. Pendiri Perseroan :

Perseroan Terbatas ( PT )
1. Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
2. Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
3. Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)

Perseroan Komanditer ( CV )
1. Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
2. Para pendiri Perseroan harus warga Negara Indonesia

D. Nama Perseroan :

Perseroan Terbatas (PT)
Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
1. Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”
2. Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998

Perseroan Komanditer (CV)
Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV
Artinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan

E. Modal Perusahaan :

Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut ;
1. Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
2. Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan

Perseroan Komanditer (CV)
Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor.
Artinya:
1. Tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar cv
2. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak

F. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha :

Perseroan Terbatas (PT)
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :
1. PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha : Perdagangan, Pembangunan ( Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
2. PT Fasilitas PMA
3. PT Fasilitas PMDN
4. PT Persero BUMN
5. PT Perbankan
6. PT Lembaga keuangan non Perbankan
7. PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha, antara lain : Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran, dsb.

Perseroan Komanditer (CV)
CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang : Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s/d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.

G. Pengurus Perseroan :

Perseroan Terbatas (PT)
Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan
Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.

Perseroan Komanditer (CV)
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.
Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
Persero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.

H. Proses Pendirian Perusahaan :

Perseroan Terbatas (PT)
1. Relatif lebih lama dari CV
2. Pemakaian Nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
3. Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & Hak Asaso Manusia RI
4. Biaya yang dibutuhkan jauh lebuh besar

Perseroan Komanditer (CV)
1. Relatif lebih cepat dari PT
2. Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan persetujuan
3. Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat

I. Proses Perubahan Anggaran Dasar (Akta) :

Perseroan Terbatas (PT)
1. Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS-rapat umum pemegang saham
2. Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI
3. Setiap perubahan akta biasa harus dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI
4. Biaya yang dibutuhkan lebih besar

Perseroan Komanditer (CV)
1. Setiap perubahan tidak perlu RUPS
2. Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri
3. Biaya yang dibutuhkan lebih murah

Dikutip dari :
http://ijinusaha.net/perbedaan-pt-dan-cv.html
http://www.lawindo.biz/perbedaanptdancv.htm

Minggu, 05 Juni 2011

Mendirikan CV

A. Lama Waktu Pendaftaran CV

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran persekutuan komanditer (CV) adalah sebagai berikut:
1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
4. Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari
5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari

Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer (CV) adalah 31-39.

B. Pembagian Keuntungan Dalam CV

Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan.
Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.

C. Hasil Pendirian CV

Dokumen yang didapat setelah pembuatan CV selesai:
1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. Pengesahan Pengadilan
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

D. Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendirian CV

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Persekutuan Komanditer (CV)
• Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
• Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
• Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
• Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
• Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
• Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
• Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
• Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
• Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
• Siap di survey

E. Persiapan Pendirian CV

Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut :

Pendiri CV

Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
• Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
• Pendiri harus Warga Negara Indonesia.

Nama CV

Anda harus menetapkan Nama CV yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Nama CV tidak akan dilakukan pengecekan, hal ini menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti di bawah;
• Setiap CV yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.

Selanjutnya mengenai maksud dan tujuan dapat di lihat di :
http://perusahaan.web.id/wp-content/uploads/2009/12/Maksud-dan-tujuan-perseroan.pdf

Jumlah Modal Usaha

Anda harus menetapkan besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham

Susunan Direksi dan Komisaris

Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus.

Kunjungi :
1. http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/persiapan-pendirian-perseroan-terbatas-pt.html
2. http://perusahaan.web.id/wp-content/uploads/2009/12/Maksud-dan-tujuan-perseroan.pdf

F. Persyaratan Mendirikan CV

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).
• Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
• Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
• Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
• Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan

G. Dasar Hukum CV

Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.

H. Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif

Sekutu Aktif (persero pengurus)
• Berhak menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian dengan pihak ketiga
• Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif
• Jika perusahaan menderita rugi, tanggung jawab persero aktifnya sampai dengan harta pribadi.
Sekutu Pasif (persero diam)
• Tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan
• Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung

I. Status Hukum CV

• Perlu diingat bahwa CV BUKANLAH “BADAN HUKUM” melainkan “BADAN USAHA”.
• Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
• Penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut (Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di bagian akhir Panduan ini, yakni Pembagian Keuntungan di Dalam CV).


Dikutip dari :

http://perusahaan.web.id/category/badan-usaha/cv-badan-usaha

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
• Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
• Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Jenis-jenis CV

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
• Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
• Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
• Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Prosedur Pendirian

Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
Tanggung Jawab Keluar

Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).

Berakhirnya Persekutuan

Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutua firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)


Dikutip dari :

http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer